Pemprov Kabupaten Tanah Datar telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Tanah Datar yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Tanah Datar untuk menjaga perekonomian Kabupaten Tanah Datar. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha